Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena panas atau dahaga ketika beliau berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan puasa, karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Memotong Rambut, Islam Tidak Mengenal Karma, Sumber Dana Lpdp, Cara Melihat Allah, Puasa Syawal Brp Hari, Nabi Isa Vs Nabi Muhammad